dutacendikia.id, Bandar Lampung –Pemerintah Kota Bandar Lampung meluncurkan program pendidikan alternatif bertajuk Sekolah Siger, yang ditujukan bagi lulusan SMP yang belum tertampung di SMA Negeri. Di tengah polemik tahunan seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), program ini lahir sebagai ikhtiar untuk menjamin bahwa setiap anak di kota ini tetap memiliki akses pendidikan, khususnya bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Hingga pertengahan Juli 2025, empat Sekolah Siger telah dibuka di lingkungan SMPN 38, 39, 44, dan 45. Dengan daya tampung sekitar 400 siswa per sekolah dan biaya pendidikan sepenuhnya gratis, program ini mendapat sambutan positif dari sebagian masyarakat. Namun, di sisi lain, sejumlah catatan teknis dan struktural menjadi bahan diskusi di ruang publik.
Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menegaskan bahwa Sekolah Siger bukanlah lembaga tandingan terhadap sekolah negeri maupun swasta, melainkan bentuk kepedulian terhadap anak-anak yang tak tertampung di sistem formal karena keterbatasan kuota atau kondisi ekonomi keluarga. Pemerintah daerah menggandeng yayasan sebagai badan hukum, dengan dukungan guru-guru honorer dari lingkungan sekitar.
Namun dalam sistem pendidikan nasional, pendirian dan pengelolaan pendidikan menengah atas menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana status hukum Sekolah Siger dalam sistem pendidikan nasional?
Sejumlah pihak menyampaikan kekhawatiran bahwa belum terlihat kejelasan mengenai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), izin operasional dari Dinas Pendidikan Provinsi, maupun integrasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Padahal, aspek-aspek tersebut penting untuk menjamin keberlangsungan proses belajar-mengajar dan keabsahan ijazah yang akan diterbitkan nantinya.
Pemerintah Kota patut diapresiasi karena mencoba menjawab kegelisahan masyarakat melalui langkah nyata. Banyak orang tua yang merasa tertolong, karena sebelumnya tidak tahu harus ke mana menyekolahkan anak mereka. Namun di sisi lain, publik juga berharap agar program ini tidak berjalan secara paralel di luar sistem, melainkan diintegrasikan ke dalam kerangka pendidikan nasional.
Pemerhati pendidikan menyarankan agar Pemkot Bandar Lampung segera menjalin komunikasi formal dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kemendikbudristek untuk memastikan keberadaan Sekolah Siger mendapat legitimasi kelembagaan. Dalam beberapa contoh di daerah lain, seperti SMA Terbuka di Yogyakarta atau kelas jauh di Jawa Barat, pendekatan kolaboratif seperti itu terbukti mampu menghadirkan solusi tanpa mengorbankan legalitas.
Beberapa orang tua siswa mengaku bersyukur dengan keberadaan Sekolah Siger. “Daripada anak saya tidak sekolah sama sekali, ini sudah sangat membantu,” ujar seorang warga Kecamatan Bumiwaras.
Namun sebagian lain juga menyuarakan harapan agar kejelasan status sekolah segera disosialisasikan. “Kami ingin tahu, nanti anak kami bisa dapat ijazah resmi atau tidak. Itu penting untuk masa depan mereka.”
Pihak yayasan dan penyelenggara pun menyatakan komitmennya untuk terus melengkapi syarat-syarat kelembagaan dan menjalin sinergi dengan instansi terkait. Mereka berharap program ini bisa menjadi model pendidikan berbasis gotong royong dan kearifan lokal, yang tetap berlandaskan sistem pendidikan nasional.
Sekolah Siger adalah contoh bagaimana pemerintah daerah berusaha hadir di tengah kesenjangan akses pendidikan. Namun setiap terobosan sosial membutuhkan penataan sistemik agar mampu berjalan dalam koridor hukum dan menjamin masa depan peserta didik.
Jika ke depan Sekolah Siger dapat menguatkan legalitas, kurikulum, dan tata kelola kelembagaan, bukan tidak mungkin ia menjadi preseden baik bagi kota lain dalam menghadirkan pendidikan yang adil dan inklusif. Sebab pendidikan, pada akhirnya, bukan hanya soal masuk sekolah tetapi tentang bagaimana memastikan setiap anak keluar dari sekolah dengan masa depan yang terbuka.


