Kebijakan Literasi Nasional
Beranda / Nasional / Sri Mulyani Laporkan RAPBN 2026, Publik Kritik Ketimpangan Dana Pendidikan Kedinasan vs Reguler

Sri Mulyani Laporkan RAPBN 2026, Publik Kritik Ketimpangan Dana Pendidikan Kedinasan vs Reguler

dutacendikia.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan final penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan pada Selasa malam (22/07). Rancangan anggaran negara ini dijadwalkan akan disampaikan kepada DPR pada 15 Agustus mendatang melalui pidato kenegaraan dalam Sidang Paripurna Tahunan.

Dalam keterangannya kepada media, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa penyusunan RAPBN 2026 memuat kerangka kebijakan fiskal nasional, asumsi makro ekonomi, serta pembiayaan untuk program-program prioritas Presiden. Sejumlah program yang akan menjadi fokus belanja negara antara lain: Makanan Bergizi Gratis untuk pelajar, Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, hingga pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, irigasi, dan bendungan.

“Rancangan ini juga mencakup anggaran untuk ketahanan pangan dan penambahan luas lahan pertanian, termasuk penguatan infrastruktur irigasi,” ujar Sri Mulyani.

Pendidikan juga masuk dalam daftar prioritas, dengan penekanan pada dua aspek utama: rehabilitasi sarana sekolah dan pengembangan digitalisasi pendidikan. Pemerintah menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun sumber daya manusia unggul yang adaptif terhadap perkembangan teknologi global.

Meski pemerintah mengklaim komitmen penuh terhadap sektor pendidikan, sorotan tajam publik dan parlemen kini mengarah pada ketimpangan alokasi anggaran antara pendidikan reguler dan pendidikan kedinasan.

Selasar Hangat Lintas Agama Warnai Ramadhan di Lampung, Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial

Data dari Kementerian Keuangan dan Komisi X DPR menunjukkan bahwa total alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2025 mencapai Rp 724,3 triliun—sesuai amanat konstitusi 20% dari total belanja negara. Namun, jika ditelisik lebih dalam, distribusinya memunculkan pertanyaan serius.

Dari total tersebut:

  • Pendidikan formal reguler (PAUD, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi) hanya memperoleh sekitar Rp 91,2 triliun untuk menjangkau lebih dari 62 juta peserta didik di seluruh Indonesia.
  • Sementara itu, pendidikan kedinasan justru menyerap anggaran hingga Rp 104,5 triliun, padahal hanya melayani sekitar 13.000 peserta di bawah berbagai lembaga kementerian dan non-kementerian.

Artinya, anggaran untuk satu siswa kedinasan bisa mencapai lebih dari 8.000 kali lipat dibanding siswa reguler, sebuah ketimpangan yang menyalahi prinsip efisiensi dan keadilan sosial.

Mantan Menko PMK, Muhadjir Effendy, bahkan menegaskan bahwa secara normatif, pendidikan kedinasan tidak semestinya dibebankan pada anggaran pendidikan nasional. “Anggaran kedinasan mestinya dikelola oleh kementerian/lembaga penyelenggara, bukan dari pos pendidikan yang diperuntukkan bagi seluruh warga negara,” ujarnya, mengacu pada PP No. 57 Tahun 2022 dan UU Sisdiknas.

Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan bahwa pemangkasan anggaran kementerian/lembaga (K/L) hingga Rp 306,7 triliun pada tahun 2025 tidak akan menyentuh sektor pendidikan. Namun, dalam praktiknya, beberapa program pendidikan reguler terkena dampaknya.

Dorong Jaringan Zakat di Madrasah dan Pesantren, LAZISNU Lampung Silaturahmi ke Kanwil Kemenag

Anggaran Kemendikdasmen, misalnya, dipangkas dari semula Rp 33,5 triliun menjadi hanya Rp 25 triliun. Hal ini memicu kekhawatiran terhadap kelangsungan program seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah), PIP (Program Indonesia Pintar), serta revitalisasi fasilitas belajar yang rusak.

Kritik dari masyarakat pendidikan pun mulai menguat. Pemerhati anggaran publik dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebutkan bahwa “kebijakan anggaran pendidikan kita masih cenderung elitis, bukan berbasis kebutuhan nyata di lapangan.”

APBN bukan sekadar alat fiskal, melainkan cermin keberpihakan negara terhadap rakyat. Dalam konteks pendidikan, angka 20% dari APBN tidak cukup jika distribusinya menyisakan ketimpangan dan ketidakadilan struktural. Jika satu kelompok kecil menikmati porsi anggaran jauh lebih besar dari jutaan siswa lain, maka prinsip konstitusi tentang keadilan sosial untuk seluruh rakyat menjadi kabur.

Masyarakat berhak bertanya: apakah RAPBN 2026 hanya akan menjadi daftar program populis, atau benar-benar menjadi instrumen pemerataan akses dan mutu pendidikan nasional?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup disampaikan dalam pidato atau naskah anggaran ia hanya bisa dibuktikan melalui pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan mayoritas rakyat.

Forum Silaturahmi Takmir Masjid Banjar Agung Perkuat Persatuan Warga Lewat Safari Ramadan

Berita Populer






× Advertisement
× Advertisement