dutacendikia.id, Lampung – Kasus meninggalnya seorang siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Pemalang, yang berusia tujuh tahun setelah diduga mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya, kembali mengingatkan bahwa perundungan di sekolah tidak dapat dipandang sebagai kenakalan anak semata. Peristiwa tersebut juga memunculkan pertanyaan penting tentang perkembangan psikologis anak, pengaruh lingkungan, serta tanggung jawab sekolah dan orang dewasa dalam mencegah kekerasan.
Dr. Aguswan Khotibul Umam, S.Ag., MA, dosen UIN Jurai Siwo Lampung, mengulas persoalan tersebut melalui tulisan berjudul Anak Belum Matang, tetapi Kekerasannya Nyata: Memahami Pelaku Perundungan dari Perspektif Psikologi Anak. Ia menekankan pentingnya memahami faktor yang melatarbelakangi perilaku agresif tanpa mengabaikan dampak yang dialami korban.
Dari perspektif psikologi perkembangan, anak usia sekolah dasar masih belajar mengendalikan dorongan, mengelola kemarahan, memahami perasaan orang lain, dan memperkirakan konsekuensi dari tindakannya. Kemampuan tersebut belum berkembang secara sempurna sehingga anak dapat kesulitan menghentikan perilaku agresif ketika berada dalam tekanan emosi atau mendapat dukungan dari kelompok sebaya.
Sejumlah penelitian yang dirujuk Aguswan memperlihatkan hubungan antara regulasi kemarahan, impulsivitas, dan keterlibatan anak dalam perundungan. Kondisi ini membantu menjelaskan mengapa seorang anak mungkin sudah mengetahui bahwa memukul merupakan tindakan yang salah, tetapi belum selalu mampu mengendalikan dirinya dalam situasi tertentu. Meski demikian, penjelasan psikologis tersebut tidak dapat digunakan untuk membenarkan kekerasan.
Pengaruh teman sebaya juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Dalam kelompok tertentu, mengejek, mengancam, atau mendominasi teman dapat dipersepsikan sebagai cara untuk memperoleh pengakuan dan menunjukkan kekuatan. Anak yang mendapat dukungan kelompok bisa terdorong melakukan tindakan yang mungkin tidak akan dilakukannya ketika sendirian.
Perilaku agresif juga dapat dipelajari melalui pengamatan terhadap lingkungan. Teori Social Learning yang dikemukakan Albert Bandura menjelaskan bahwa seseorang dapat mempelajari perilaku dengan mengamati tindakan orang lain. Ketika bentakan, ancaman, dan kekerasan kerap terlihat sebagai cara menyelesaikan konflik, anak berpotensi menirunya dalam interaksi sehari-hari.
Namun, penelusuran terhadap penyebab perundungan tidak boleh berhenti pada dugaan mengenai pola asuh keluarga. Aguswan mengingatkan bahwa kualitas pengasuhan memang dapat berkaitan dengan perilaku perundungan, tetapi tidak berarti pola asuh tertentu secara otomatis menjadikan seorang anak sebagai pelaku. Kesimpulan mengenai kondisi keluarga dan perkembangan anak harus didasarkan pada asesmen yang memadai, bukan prasangka.
Dalam perspektif Islam, larangan merendahkan dan mengolok-olok orang lain telah ditegaskan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Hujurat ayat 11. Nabi Muhammad saw. juga mengajarkan bahwa seorang Muslim adalah orang yang membuat orang lain selamat dari lisan dan tangannya. Nilai tersebut menegaskan bahwa ejekan, ancaman, dan tindakan menyakiti orang lain tidak semestinya dianggap sebagai permainan biasa ketika dampaknya merugikan orang lain.
Aguswan menegaskan bahwa memahami pelaku tidak sama dengan membenarkan perbuatannya. Anak yang melakukan kekerasan tetap perlu dihentikan, diberi konsekuensi yang mendidik, dan dibimbing agar memahami tanggung jawab atas tindakannya. Pada saat yang sama, pelabelan sebagai anak jahat secara permanen dapat menutup kesempatan untuk memperbaiki perilaku.
Karena itu, penanganan perundungan perlu melibatkan lingkungan sekolah secara menyeluruh. Pengawasan saat jam istirahat, kepekaan terhadap perubahan perilaku siswa, respons terhadap laporan kekerasan, serta keberanian saksi untuk menyampaikan kejadian merupakan bagian yang perlu diperhatikan. Sekolah juga perlu menelusuri apakah terdapat tanda-tanda perilaku agresif sebelumnya dan bagaimana respons orang dewasa terhadap tanda tersebut.
Dalam kasus yang masih berada dalam proses penyelidikan, kehati-hatian juga diperlukan. Identitas anak yang diduga terlibat harus dilindungi, sementara kesimpulan mengenai peristiwa tidak boleh mendahului hasil pemeriksaan. Perlindungan terhadap anak merupakan bagian penting dari penanganan yang adil, baik bagi korban maupun anak yang diduga melakukan kekerasan.
Pada akhirnya, korban membutuhkan perlindungan dan pemulihan, sedangkan anak pelaku membutuhkan batas yang tegas, konsekuensi yang proporsional, pendampingan, dan kesempatan untuk berubah. Sekolah, keluarga, dan masyarakat perlu mengambil peran agar kekerasan tidak berulang. Anak memang masih berada dalam tahap perkembangan, tetapi kondisi tersebut bukan alasan untuk mengabaikan penderitaan korban. Sikap yang diperlukan ialah tegas terhadap kekerasan, adil terhadap korban, dan tetap membuka jalan pembinaan bagi anak agar mata rantai perundungan dapat diputus. (Alfa)
oleh :Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA
Dosen UIN Jurai Siwo Lampung


