dutacendikia.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mulai menyalurkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin kedua tahun anggaran 2025. Proses pencairan berlangsung secara bertahap mulai Mei hingga September 2025, dan berdasarkan pantauan terakhir, dana bantuan pendidikan tersebut sudah mulai masuk ke rekening sejumlah siswa sejak pertengahan Juli lalu.
Pencairan bantuan ini menjadi angin segar bagi keluarga kurang mampu yang menyekolahkan anaknya di jenjang SD hingga SMA/SMK. PIP sendiri merupakan program bantuan tunai langsung yang ditujukan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga tamat.
Informasi dari laman resmi Kemendikbudristek dan pemberitaan media kredibel pada 14 Juli lalu menyebutkan bahwa pencairan dana PIP termin kedua telah dimulai secara bertahap di berbagai daerah. Banyak siswa penerima yang melaporkan saldo sudah masuk ke rekening sejak tanggal 17 Juli 2025.
“Pencairan dana dilakukan secara bertahap. Siswa bisa langsung mengecek statusnya secara mandiri,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kemendikbudristek yang dikutip dari rilis resmi kementerian.
Orang tua atau wali siswa dapat melakukan pengecekan status penerima melalui laman https://pip.kemendikbudristek.go.id dengan memasukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) serta data pelengkap seperti NIK, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
Besaran bantuan yang diterima siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan dan tingkat kelas. Berikut rincian nominal bantuan PIP 2025:
• SD/SDLB/Paket A
• Kelas 1–5: Rp 450.000 per tahun
• Kelas 6: Rp 225.000 per tahun
• SMP/SMPLB/Paket B
• Kelas 7–8: Rp 750.000 per tahun
• Kelas 9: Rp 375.000 per tahun
• SMA/SMK/SMA-LB/Paket C
• Kelas aktif: Rp 1.800.000 per tahun
• Kelas awal dan akhir: Rp 900.000 per tahun
Dana akan langsung masuk ke rekening siswa yang telah diaktivasi melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, seperti BRI untuk SD dan SMP, serta BNI atau bank lain untuk jenjang SMA dan SMK.
Untuk memastikan apakah siswa telah menerima dana PIP, orang tua dapat mengikuti langkah berikut:
1. Buka situs resmi: https://pip.kemendikbudristek.go.id
2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”
3. Masukkan NISN, NIK, dan kode verifikasi
4. Klik “Cari”, dan hasil pencarian akan menunjukkan status penerima beserta informasi dana
Apabila dana sudah masuk, siswa yang memiliki kartu debit dapat langsung melakukan penarikan melalui ATM. Sementara itu, bagi siswa yang belum memiliki ATM, pencairan bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang bank penyalur dengan membawa dokumen pendukung seperti buku tabungan, KTP/KIA, dan kartu keluarga.
Pihak sekolah juga diperkenankan membantu proses pencairan kolektif dengan membawa surat kuasa dan dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemendikbudristek mengingatkan masyarakat untuk tidak tertipu oleh tautan palsu atau oknum yang mengatasnamakan program PIP. Proses pencairan tidak dipungut biaya apa pun. Segala bentuk pemotongan bantuan atau pungutan liar harus segera dilaporkan ke pihak berwenang.
Selain itu, pencantuman informasi penerima PIP di situs resmi dilakukan dengan sistem keamanan yang ketat. Penggunaan data pribadi tanpa izin atau untuk tujuan manipulatif merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat pidana.
Melalui pencairan termin kedua ini, pemerintah berharap bantuan PIP dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kebutuhan pendidikan siswa, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah hingga transportasi harian. Bantuan ini juga menjadi upaya konkret negara dalam memastikan tidak ada anak putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.
Orang tua yang merasa anaknya layak menerima bantuan namun belum tercantum dalam daftar penerima diimbau untuk segera berkonsultasi ke pihak sekolah atau dinas pendidikan agar pengusulan bisa dilakukan pada termin berikutnya.


