dutacendikia.id, Bandar Lampung –
Oleh: Taufiq Kurohman
Kasubbag TU Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
Pengawasan adalah pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan birokrasi. Namun pada kenyataannya, pengawasan kerap dipahami semata sebagai proses audit teknis yang berujung pada sanksi. Padahal, terdapat sumber etika yang jauh lebih mendasar dan dekat dengan kultur bangsa ini: nilai-nilai agama.
Sejarah menunjukkan bahwa Kementerian Agama pernah menempatkan agama bukan hanya sebagai substansi layanan, tetapi juga sebagai ruh pembinaan aparatur. Inisiatif itu hadir dalam gagasan Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA), suatu ikhtiar yang mengajak aparatur untuk menghadirkan Tuhan di balik setiap pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, hingga pelayanan sehari-hari.
Jika pengawasan teknis menegakkan aturan melalui instrumen hukum, maka pengawasan berbasis agama menggerakkan hati nurani. Ia menanamkan keyakinan bahwa kejujuran bukan hanya karena takut ketahuan, tetapi karena sadar setiap amal akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Pendekatan agama juga memberi ruang pada berbagai strategi yang lebih humanis:
• Pendekatan nalar, memperkuat pemahaman mengapa integritas penting dijaga.
• Pendekatan keteladanan, memastikan pemimpin menjadi figur yang mendorong disiplin.
• Pendekatan pembiasaan, menciptakan budaya kerja yang konsisten menjalankan nilai kebaikan.
• Pendekatan afektif, menumbuhkan rasa malu berbuat curang dan bangga menjalankan amanah.
Dengan cara demikian, pengawasan tidak lagi dianggap ancaman, tetapi pembimbing yang menjaga martabat aparatur.
Tantangan birokrasi saat ini terus berkembang — dari praktik korupsi dan penyimpangan anggaran hingga pelemahan moral akibat tekanan budaya instan. Kondisi ini menegaskan bahwa pendekatan agama harus dihidupkan kembali. Tidak boleh terhenti sebagai dokumentasi program masa lalu. Ia perlu terus dipraktikkan, diperbaharui, dan diperkuat pada setiap lini pengawasan di Kemenag.
Keberhasilan pengawasan sejatinya bukan diukur dari banyaknya pelanggaran yang diberi sanksi, namun seberapa sedikit pelanggaran terjadi karena integritas telah menjadi kesadaran bersama.
Melalui PPA, aparatur diajak mengemban amanah secara total:
bekerja bukan sekadar menggugurkan kewajiban formal, melainkan wujud pengabdian spiritual bagi bangsa dan agama.
Pada akhirnya, pengawasan berbasis agama adalah ikhtiar memuliakan pelayanan publik. Ia menegakkan prinsip bahwa birokrasi yang bersih hanya akan terwujud jika setiap pribadi yang menggerakkannya bersih hati, lurus niat, dan kuat nilai iman.
Dengan semangat ini, kita berharap Kementerian Agama dapat terus menjadi teladan tata kelola yang menjunjung tinggi kejujuran, amanah, dan tanggung jawab — agar masyarakat merasakan kehadiran negara dengan hati yang berkeadaban. (Septiano)


