Agama Pendidikan Sekolah
Beranda / Sekolah / Monev BMN di MIN 2 Bandar Lampung, Menakar Tertib Administrasi dari Ruang Kerja

Monev BMN di MIN 2 Bandar Lampung, Menakar Tertib Administrasi dari Ruang Kerja

Tim Pengawasan dan Pengendalian BMN bersama jajaran MIN 2 Bandar Lampung seusai pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi BMN.

dutacendikia.id, Bandar Lampung – Barang Milik Negara (BMN) sering kali hadir dalam bentuk yang begitu dekat dengan keseharian madrasah: meja, kursi, perangkat kerja, bangunan, hingga berbagai fasilitas penunjang pembelajaran. Namun, di balik benda-benda yang digunakan setiap hari itu terdapat tanggung jawab administrasi dan amanah negara yang harus dijaga. Perspektif tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap BMN di MIN 2 Bandar Lampung melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) BMN yang dilaksanakan Tim Pengawasan dan Pengendalian BMN Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung.

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Ahmad Syafiiuddin, S.E., selaku Ketua Tim, bersama Hendri Hadizar, S.Sos., Dahniar, S.E., M.M., dan Ronaldo Redi Caprio, S.Pd. sebagai anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian BMN.

Tim Pengawasan dan Pengendalian BMN Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung mengikuti proses Monitoring dan Evaluasi BMN di MIN 2 Bandar Lampung.

Monev menjadi ruang untuk melihat pengelolaan BMN secara lebih menyeluruh. Pemeriksaan tidak berhenti pada keberadaan fisik barang, tetapi berkaitan pula dengan bagaimana aset tersebut dicatat, ditatausahakan, digunakan, serta ditindaklanjuti apabila ditemukan hal-hal yang memerlukan perbaikan.

Dalam surat tugas Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, kegiatan pengawasan dan pengendalian BMN mencakup pemantauan (monitoring), penertiban (correction/settlement), investigasi, serta tindak lanjut pemantauan terhadap BMN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung. MIN 2 Bandar Lampung menjadi salah satu satuan kerja yang mendapatkan pemantauan tersebut.

Jajaran guru dan tenaga kependidikan MIN 2 Bandar Lampung mengikuti kegiatan Monev BMN sebagai bagian dari penguatan tertib administrasi dan pengelolaan aset madrasah.

Suasana monev berlangsung dalam forum yang memperlihatkan keterlibatan jajaran madrasah. Sejumlah guru dan tenaga kependidikan mengikuti proses kegiatan dengan membawa catatan dan dokumen yang diperlukan. Bagi madrasah, proses semacam ini menjadi bagian dari pembiasaan kerja administratif yang cermat, sebab pengelolaan aset pada akhirnya berkaitan langsung dengan kualitas tata kelola satuan pendidikan.

Upacara Senin di MIN 9 Bandar Lampung, Siswa Dilatih Tumbuhkan Jiwa Patriotisme

Ketertiban BMN juga memiliki dimensi yang lebih luas daripada urusan pencatatan. Aset negara yang berada di madrasah pada hakikatnya disediakan untuk mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan. Karena itu, keberadaannya perlu dapat dipertanggungjawabkan sekaligus dimanfaatkan secara tepat agar setiap fasilitas yang tersedia benar-benar memberi manfaat bagi warga madrasah.

Kegiatan Monev BMN di MIN 2 Bandar Lampung sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola yang sehat. Koreksi terhadap administrasi, penertiban data, dan tindak lanjut atas hasil pemantauan diperlukan agar pengelolaan aset tidak berjalan berdasarkan kebiasaan semata, melainkan bertumpu pada ketentuan dan prinsip akuntabilitas.

Pada akhirnya, tertib mengelola BMN merupakan bagian kecil dari kerja besar membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan pemerintah. Ketika aset negara tercatat dengan baik, dijaga, dan digunakan secara optimal, yang dirawat bukan hanya barang milik negara, melainkan juga amanah yang melekat pada madrasah sebagai ruang pendidikan. Dari ketertiban administratif semacam itulah budaya kerja yang bertanggung jawab dapat tumbuh dan memberi teladan bagi generasi yang sedang belajar tentang arti amanah. (Septiano/Humas)

 

Tiga Siswa MIN 1 Bandar Lampung Ukir Prestasi di Ajang Taekwondo dan Karate

Berita Populer






× Advertisement
× Advertisement