dutacendikia.id, Lampung – Sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, membangun pertemanan, dan mengembangkan diri. Namun, ketika kekerasan antarsiswa terjadi hingga berujung pada kematian, muncul persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar tindakan agresif seorang anak: bagaimana lingkungan pendidikan memahami, mengenali, dan mencegah perundungan sebelum dampaknya menjadi fatal?
Dalam perspektif psikologi pendidikan, perundungan atau bullying bukan sekadar pertengkaran antarteman. Olweus (1993) mendefinisikannya sebagai perilaku agresif yang disengaja, dilakukan secara berulang, dan melibatkan ketimpangan kekuatan antara pelaku dan korban. Ketiga unsur tersebut menjadi penting untuk membedakan perundungan dari konflik biasa yang mungkin terjadi di antara anak-anak.
Perundungan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik seperti memukul dan menendang, kekerasan verbal berupa ejekan dan ancaman, hingga tindakan relasional seperti pengucilan. Perundungan siber juga menjadi salah satu bentuk yang perlu dikenali. Pada usia sekolah dasar, perilaku fisik dan verbal mendapat perhatian khusus karena kemampuan sosial dan bahasa anak masih berkembang. Dalam situasi ini, tindakan agresif yang tidak dikenali atau ditangani secara tepat berisiko berkembang menjadi pola perilaku yang berulang.
Persoalannya, perundungan tidak selalu berlangsung dalam hubungan sederhana antara satu pelaku dan satu korban. Salmivalli (2010) menjelaskan bahwa perilaku tersebut melibatkan dinamika kelompok teman sebaya. Di dalamnya terdapat pelaku, pengikut, anak-anak yang memperkuat perilaku pelaku melalui tawa atau dukungan, pembela korban, serta penonton pasif yang memilih tidak terlibat.
Dinamika ini menunjukkan bahwa respons lingkungan turut memengaruhi keberlangsungan perundungan. Ketika teman sebaya memilih diam atau justru memberikan dukungan kepada pelaku, perilaku agresif dapat memperoleh penguatan sosial. Sebaliknya, keberanian membela korban dan respons yang tepat dari lingkungan dapat menjadi bagian penting dalam memutus pola tersebut. Karena itu, pencegahan perundungan tidak cukup hanya dengan menegur anak yang melakukan kekerasan, tetapi juga perlu memperhatikan budaya pergaulan yang terbentuk di antara siswa.
Untuk memahami mengapa kekerasan antarsiswa dapat berkembang menjadi persoalan serius, teori ekologi perkembangan dari Bronfenbrenner (1979) menawarkan kerangka yang lebih luas. Perkembangan anak dipengaruhi oleh berbagai sistem yang saling berhubungan, mulai dari mikrosistem seperti keluarga, sekolah, dan teman sebaya; mesosistem yang mencakup hubungan antarl ingkungan tersebut; hingga eksosistem dan makrosistem yang berkaitan dengan lingkungan sosial serta norma dan kebijakan yang lebih luas.
Melalui perspektif ini, kasus kematian akibat kekerasan antarsiswa tidak dapat dijelaskan hanya dengan menunjuk satu penyebab. Perilaku anak perlu dipahami bersama lingkungan tempat ia tumbuh, pola interaksi yang dialaminya, serta respons orang dewasa dan sistem pendidikan di sekitarnya. Pendekatan tersebut bukan berarti mengabaikan tanggung jawab atas tindakan kekerasan, melainkan menempatkan persoalan dalam konteks yang lebih menyeluruh agar pencegahan dapat dilakukan secara tepat.
Dampak perundungan pun tidak berhenti ketika tindakan kekerasan berakhir. Tinjauan Arseneault (2018) menunjukkan bahwa pengalaman perundungan pada masa kanak-kanak berkaitan dengan dampak jangka panjang, termasuk gangguan kesehatan mental, masalah kesehatan fisik, serta penurunan fungsi sosial dan akademik. Pada kekerasan fisik yang berat, risikonya bahkan menyentuh keselamatan jiwa. Dengan demikian, perundungan perlu dipahami sebagai persoalan perlindungan anak yang dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan korban.
Di Indonesia, perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan pendidikan antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Dalam naskah kajian ini, regulasi tersebut menjadi landasan untuk menempatkan pencegahan dan penanganan kekerasan sebagai tanggung jawab satuan pendidikan, termasuk melalui pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan. Penerapan ketentuan hukum tetap perlu merujuk pada naskah peraturan resmi dan ketentuan terbaru yang berlaku.
Penanganan kasus yang melibatkan anak juga memerlukan kehati-hatian. Ketika pelaku masih berstatus anak, pendekatan hukum perlu memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan pembinaan. Pada saat yang sama, pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku perlu mendapat perhatian. Keduanya bukan hal yang harus dipertentangkan: perlindungan dan pemulihan korban tetap penting, sementara penanganan terhadap anak yang melakukan kekerasan perlu diarahkan agar perilaku tersebut tidak berulang. Rincian penerapan hukumnya harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan keadaan setiap kasus.
Upaya pencegahan membutuhkan langkah yang terencana, bukan sekadar reaksi setelah kekerasan terjadi. Ttofi dan Farrington (2011), melalui tinjauan sistematis dan meta-analisis, menemukan bahwa program antiperundungan di sekolah secara rata-rata mampu menurunkan perundungan dan viktimisasi. Efektivitas yang lebih tinggi ditemukan pada program yang lebih intensif, melibatkan pengawasan, pertemuan dengan orang tua, serta penerapan disiplin yang konsisten. Temuan tersebut menguatkan pentingnya kebijakan pencegahan yang dijalankan secara berkelanjutan.
Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah whole-school approach atau pendekatan sekolah menyeluruh. Pendekatan ini menempatkan kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua sebagai bagian dari sistem pencegahan. Perundungan tidak cukup ditangani oleh satu guru atau diserahkan kepada tim khusus semata. Seluruh unsur sekolah perlu memahami prosedur penanganan, mengenali tanda-tanda kekerasan, dan membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi perilaku merundung.
Pengawasan juga perlu diarahkan pada titik dan waktu yang rawan, termasuk saat siswa pulang sekolah. Selain itu, pendidikan sosial-emosional dapat diberikan kepada siswa di berbagai jenjang kelas untuk mengembangkan empati, kemampuan mengelola amarah, serta keterampilan menolak perilaku yang merugikan orang lain. Kemampuan tersebut penting agar anak tidak hanya memahami bahwa kekerasan merupakan tindakan yang salah, tetapi juga belajar merespons konflik dan tekanan teman sebaya dengan cara yang lebih tepat.
Sekolah juga membutuhkan kanal pelaporan yang aman dan ramah anak. Kotak aduan, guru konselor, atau sistem pelaporan anonim dapat menjadi pilihan untuk membantu siswa menyampaikan pengalaman atau kekhawatiran tanpa merasa terancam. Di sisi lain, program teman sebaya perlu mendorong siswa untuk menjadi pembela korban, bukan sekadar penonton. Perubahan sikap kelompok menjadi penting karena lingkungan pertemanan dapat ikut memperkuat perilaku agresif atau justru membantu menghentikannya.
Keterlibatan keluarga melengkapi langkah tersebut. Orang tua perlu memiliki pemahaman untuk mengenali tanda-tanda perundungan dan merespons laporan anak dengan tenang serta penuh kepercayaan. Anak yang berani bercerita membutuhkan respons yang membuatnya merasa didengar, bukan diabaikan. Pendampingan psikologis juga perlu dipertimbangkan bagi korban, keluarga korban, pelaku, serta saksi yang mengalami guncangan akibat peristiwa kekerasan.
Perundungan di sekolah dasar, terlebih ketika kekerasan fisik berujung pada kematian, memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak dapat diperlakukan sebagai kenakalan biasa. Psikologi pendidikan membantu menjelaskan bahwa perilaku anak terbentuk dalam hubungan yang kompleks antara individu, kelompok teman sebaya, keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial. Karena itu, pencegahan membutuhkan pengawasan, pendidikan sosial-emosional, saluran pelaporan yang aman, keterlibatan orang tua, serta pendampingan yang sesuai bagi pihak-pihak terdampak.
Sekolah yang aman tidak cukup dibangun melalui larangan dan hukuman. Keamanan juga bergantung pada kemampuan lingkungan pendidikan mengenali tanda kekerasan, mendengarkan anak, dan bertindak sebelum perundungan berkembang menjadi peristiwa yang lebih serius. Di titik inilah pencegahan memperoleh arti mendasarnya: memastikan bahwa sekolah tetap menjadi ruang bagi anak untuk belajar dan bertumbuh, bukan tempat mereka menghadapi kekerasan yang mengancam keselamatan dan masa depannya. (Alfa)
Oleh: Ayu Fadilla Dwi Winarti


