Kebijakan Nasional Pendidikan
Beranda / Pendidikan / TKA 2026 Jadi Syarat Wajib SNBT, Ini Hal yang Perlu Diketahui Siswa

TKA 2026 Jadi Syarat Wajib SNBT, Ini Hal yang Perlu Diketahui Siswa

dutacendikia.id, Jakarta — Mulai tahun 2026, siswa yang ingin mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) untuk masuk perguruan tinggi negeri wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan ini diumumkan Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) sebagai bagian dari reformasi sistem seleksi masuk perguruan tinggi yang lebih adil dan terukur.

TKA yang sempat tidak lagi menjadi syarat utama dalam SNBT, kini dihadirkan kembali guna memastikan kesiapan akademik calon mahasiswa sesuai dengan program studi yang dipilih.

Berbeda dari sistem sebelumnya yang hanya mengandalkan Tes Potensi Skolastik (TPS), TKA dirancang untuk mengukur penguasaan materi bidang studi. Ini mencakup Matematika, Fisika, Kimia, Biologi (untuk rumpun Saintek) serta Ekonomi, Geografi, Sejarah, dan Sosiologi (untuk rumpun Soshum). Bagi peserta lintas minat, TKA campuran akan mengintegrasikan keduanya.

Ketua Eksekutif SNPMB menyebut langkah ini sebagai bentuk penguatan seleksi berbasis akademik. “TKA membantu memetakan kesiapan intelektual siswa dalam bidang yang diminatinya. Kami ingin mahasiswa baru memiliki fondasi yang kuat sejak awal,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar awal Juli 2025.

SNPMB telah merilis kisi-kisi resmi TKA 2026 yang merujuk pada kurikulum nasional dengan penekanan pada higher-order thinking skills (HOTS). Pendekatan ini mendorong siswa untuk memahami konsep, menganalisis, serta menerapkan pengetahuan dalam konteks nyata — bukan sekadar menghafal.

MIN 5 Bandar Lampung Gelar Pembekalan Manasik Haji untuk Peserta Didik Kelas VI

Materi TKA akan dibagi ke dalam tiga kategori:

  • TKA Saintek: Matematika, Fisika, Kimia, Biologi
  • TKA Soshum: Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Sejarah
  • TKA Campuran: Gabungan Saintek dan Soshum

Siswa diimbau mulai mempersiapkan diri sejak dini dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar dan pendampingan akademik yang sesuai.

Menuju Sistem Seleksi yang Lebih Meritokratis

Kebijakan baru ini diyakini sebagai upaya menuju sistem pendidikan tinggi yang lebih meritokratis dan inklusif. Seleksi tidak lagi ditentukan oleh latar belakang sosial, ekonomi, atau asal sekolah, melainkan sepenuhnya berdasarkan kompetensi dan kesiapan akademik siswa.

Namun demikian, sejumlah tantangan mengemuka. Ketimpangan akses pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, kesiapan infrastruktur sekolah, serta distribusi informasi yang belum merata perlu menjadi perhatian serius. SNPMB menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan dalam menyosialisasikan perubahan ini secara menyeluruh.

Lewat Da’i Cilik dan Infaq Jum’at, MIN 9 Bandar Lampung Bentuk Generasi Religius-Peduli Sesama

Berita Populer






× Advertisement
× Advertisement