Dutacendikia.id, Jakarta — Dalam keputusan monumental yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (27/05). Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pendidikan dasar, mencakup Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), harus diselenggarakan secara gratis tanpa memandang status sekolah negeri maupun swasta.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya mengkaji kembali tafsir Pasal 34 ayat 2. Dalam pasal tersebut, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” selama ini dipahami hanya berlaku bagi sekolah negeri. Akibatnya, terjadi kesenjangan sistemik dalam akses pendidikan dasar, terutama bagi keluarga yang hanya mampu menyekolahkan anak-anak mereka di institusi swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Keputusan ini dimaksudkan agar tak ada kesenjangan lagi dalam mengakses pendidikan,” ujar Ketua MK saat membacakan amar putusan, menegaskan bahwa konstitusi menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan dasar tanpa diskriminasi.
Mahkamah Konstitusi menyatakan secara tegas bahwa:
1. Pendidikan dasar adalah hak konstitusional yang bersifat universal dan wajib dijamin oleh negara tanpa membedakan asal institusi penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta.
2. Negara memiliki tanggung jawab penuh dalam pembiayaan pendidikan dasar sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Pembebasan biaya pendidikan dasar harus bersifat menyeluruh, tidak hanya terbatas pada sekolah negeri.
Putusan ini membawa angin segar bagi dunia pendidikan nasional. Dengan kebijakan ini, kesempatan mendapatkan pendidikan berkualitas tidak lagi menjadi hak istimewa bagi mereka yang mampu secara finansial.
Kebijakan ini disambut dengan antusias oleh masyarakat luas, khususnya orang tua dari kalangan menengah ke bawah. Banyak yang menilai langkah ini sebagai terobosan berani yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar, bukan komoditas.
Sementara itu, komunitas pendidikan dan organisasi masyarakat sipil mendesak agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dalam bentuk kebijakan teknis, termasuk alokasi anggaran yang memadai dan skema dukungan operasional untuk sekolah swasta.


